Daftar 29 Obat Sirop Ditarik dari Pasaran Bukan dari Kemenkes

Locoshop.co.id – Beredar daftar 29 obat sirup ditarik dari pasaran, menyusul pelarangan penggunaan obat sirup paracetamol terkait maraknya kasus gagal ginjal pada anak. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara tegas membantah menarik obat di pasaran.

Informasi itu ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya, Kemenkes sama sekali tidak melakukan penarikan obat yang beredar di masyarakat.

Read More

“Bukan dari Kemenkes ya,” kata Nadia dikonfirmasi, Kamis (20/10).

Nadia menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap obat sirup yang diduga tercemar etilen glikol (EG) dalam kaitannya dengan kasus gagal ginjal misterius pada anak. Karena itu, sampai saat ini tidak ada penarikan obat yang dilakukan oleh Kemenkes.

“Ndak tahu kita, bukan dari Kemenkes ya,” tegas Nadia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan bukan hanya obat cair dengan kandungan paracetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Sebab saat ini, Kemenkes sedang menelusuri kasus gangguan ginjal akut misterius yang diduga bukan hanya dari bahan obat paracetamol, melainkan komponen pembentuk sirup.

“Sesuai dengan arahan yang dilakukan Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi, semua obat sirup atau obat cair. Bukan hanya paracetamol,” ucap juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Rabu (19/10).

Syahril juga menganjurkan para orang tua untuk mewaspadai gejala-gejala gagal ginjal akut yang muncul pada anak-anak. Di antaranya berupa penurunan jumlah atau volume urine dan frekuensi buang air kecil.

“Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus lebih banyak, atau kematian berikutnya. Diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya,” demikian Syahril menandaskan.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan



Sumber: www.jawapos.com

Related posts