Locoshop.co.id – Harga emas logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk akhir pekan ini tidak bergerak alias mager Rp 939.000 per gram, pada Minggu (30/10). Harga jual emas ini sama seperti hari sebelumnya, pada Sabtu (29/10).
Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam ini mager setelah anjlok Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 944.000 per gram pada Jumat (28/10) kemudian menjadi Rp 939.000 per gram. Harga yang mager juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 823.000 per gram.
Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas turun lebih dari 1 persen dalam perdagangan. Harga emas dunia dihargai USD 1.642 per troy ons pada Jumat (28/10). Harga emas turun USD 14,9 per toy ons dibandingkan dengan penutupan minggu lalu.
Dalam sepekan, logam mulia telah mengalami penurunan nilai pasar sebesar 0,9 persen. Di saat yang sama, indeks dolar AS juga mengalami pelemahan 1,12 persen.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu, (30/10) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 519.500
Harga emas 1 gram: Rp 939.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.470.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.885.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.087.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.095.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.105.000
Harga emas 500 gram: Rp 439.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 879.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com