Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 940.000 Per Gram

Locoshop.co.id – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) stagnan hari ini, Rabu (19/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 940.000 sama seperti harga dagang di hari sebelumnya pada Selasa (18/10).

Harga yang stagnan juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 822.000 per gram. Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Read More

Mengutip Reuters, harga emas dunia terpantau stabil. Meski begitu, risiko penguatan dolar masih terus membayangi menjelang kenaikan suku bunga acuan yang akan diumumkan Federal Reserve atau bank sentral Amerika Serikat (AS).

Tercatat, spot emas stabil di harga USD 1.649,63 per troy ons pada 1921 GMT dan emas berjangka AS turun 0,5 persen menjadi USD 1.655,8. “Pada akhirnya, katalis utama (untuk emas) adalah siklus kenaikan suku bunga The Fed,” kata Edward Moya, analis senior OANDA dalam rilisnya.

Sementara itu pada perdagangan emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (19/10) belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp 520.000
Harga emas 1 gram: Rp 940.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.475.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.895.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.112.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 440.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 880.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts