Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Rp 980.000 Per Gram

Locoshop.co.id – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun tipis Rp 1.000 menjadi Rp 980.000 per gram, pada Jumat (18/11). Harga jual emas ini terpantau turun dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 981.000 per gram sejak Rabu (16/11).

Mengutip Logam Mulia, harga penjualan kembali atau buyback emas Antam justru stagnan pada hari ini. Hal itu membuat harga buyback masih menetap sebesar Rp 886.000 per gram sejak Kamis kemarin.

Read More

Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, spot emas stabil di USD 1.761,29 per ons, pada 0017 GMT. Sedangkan emas berjangka AS datar di USD 1.763,40 per ons.

Bullion atau emas kadar tinggi berada di jalur penurunan mingguan sekitar 0,6 persen, meskipun sempat melonjak ke level tertinggi sejak pertengahan Agustus pada hari Selasa.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (18/11) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 540.000
Harga emas 1 gram: Rp 980.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.675.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.295.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.112.000
Harga emas 50 gram: Rp 46.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 92.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 230.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 460.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 920.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts