Locoshop.co.id – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 5.000 hari ini, Kamis (3/11). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 939.000 dari sebelumnya Rp 944.000 pada Rabu (2/11).
Penurunan harga juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 6.000 menjadi Rp 824.000. Harga tersebut turun dari harga buyback emas Antam sebelumnya Rp 830.000.
Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas naik tipis pada hari Kamis, dibantu oleh sedikit penurunan dolar, meskipun pernyataan hawkish Ketua Federal Reserve AS Jerome Powell membatasi kenaikan lebih lanjut emas batangan dengan imbal hasil nol
Spot emas naik 0,2 persen menjadi USS 1.638,32 per troy ons pasa 0118 GMT setelah jatuh 0,8 persen pada hari Rabu. Sementara emas berjangka AS turun 0,6 persen menjadi USD 1.640,70 per troy ons.
Sedangkan indeks dolar melemah 0,2 persen setelah menyentuh level tertinggi sejak 24 Oktober sebelumnya di 112,19.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (3/11) belum termasuk pajak.
Harga Emas 0,5 gram: Rp 519.500
Harga Emas 3 gram: Rp 2.702.000
Harga Emas 5 gram: Rp 4.470.000
Harga Emas 10 gram: Rp 8.885.000
Harga Emas 25 gram: Rp 22.087.000
Harga Emas 50 gram: Rp 44.095.000
Harga Emas 100 gram: Rp 88.112.000
Harga Emas 250 gram: Rp 220.015.000
Harga Emas 500 gram: Rp 439.820.000
Harga Emas 1.000 gram: Rp 879.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Edy Pramana
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com