Kenaikan UMP di Setiap Provinsi Berkisar 5,6

Locoshop.co.id – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga kemarin (28/11) sore, pukul 17.00 WIB, sudah ada 25 gubernur yang telah menetapkan UMP 2023 berdasar Permenaker 18/2022.

Dia optimistis para gubernur dapat menetapkan UMP hingga batas akhir yang ditentukan, yakni 28 November 2022. ”Saat ini (kemarin sore, Red) kami masih menunggu gubernur lain yang belum menetapkan UMP 2023,” ujarnya kemarin.

Read More

Disinggung mengenai kemungkinan keterlambatan, Putri enggan menanggapi. Dia hanya menyampaikan, pihaknya terus berupaya membangun komunikasi dengan pemda untuk mempercepat penetapan UMP 2023.

Dari data yang dikumpulkan, sejumlah gubernur memang telah mengumumkan besaran kenaikan UMP-nya. Misalnya, Banten naik 6,4 persen, Jogjakarta 7,65 persen, Jawa Timur 7,85 persen, Jawa Barat 7,88 persen, Jawa Tengah 8,01 persen, Bali 7,81 persen, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.

Angka-angka tersebut jauh di bawah tuntutan buruh. Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tegas menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi/kabupaten/kota di tahun berjalan. Bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year-on-year.

Menurut Said, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan harga BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Sebab, kenaikan harga BBM terjadi pada Oktober 2022. ”Kami menolak nilai persentase kenaikan UMP karena di bawah nilai inflasi Januari sampai Desember 2022, yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen,” ucapnya.

Said juga menyoroti kenaikan UMP Jakarta yang hanya 5,6 persen. Menurut dia, hal itu menunjukkan ketidakpedulian gubernur DKI Jakarta pada nasib buruh. ”Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan penjabat gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh,” tegasnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : mia/rya/c9/oni



Sumber: www.jawapos.com

Related posts