Melesat, Harga Emas Antam Dekati Rp 1 Juta per Gram

Locoshop.co.id – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk meroket Rp 10.000 menjadi Rp 991.000 per gram, pada Kamis (1/12). Harga jual emas ini terpantau naik dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 981.000 per gram pada Rabu (30/11).

Mengutip Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 13.000 menjadi Rp 898.000 per gram. Sebelumnya, buyback hanya dibanderol Rp 885.000 per gram pada Rabu (30/11).

Kenaikan buyback emas Antam bahkan tercatat paling tinggi dalam 8 bulan terakhir, setelah mengalami penurunan pada rentang Rp 974.000-Rp 885.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas naik ke level tertinggi dua minggu di awal perdagangan Asia pada hari Kamis, setelah pidato Ketua Federal Reserve AS Jerome Powell memperkuat ekspektasi kenaikan suku bunga yang lebih kecil ke depan.

Spot emas naik 0,4 persen menjadi USD 1.775,77 per ons pada pukul 00.39 GMT, setelah mencapai level tertinggi sejak 16 November. Sedangkan emas berjangka AS naik 1,7 persen menjadi USD 1.788,90.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (1/12) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 545.500
Harga emas 1 gram: Rp 991.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.730.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.405.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.387.000
Harga emas 50 gram: Rp 46.695.000
Harga emas 100 gram: Rp 93.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 233.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 465.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 931.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri



Sumber: www.jawapos.com

Related posts