Tidak Ada Alasan Penetapan UMP Molor

Wapres Berharap Penerapan Batas Atas Fleksibel

Locoshop.co.id – Ketentuan baru penetapan upah minimum provinsi (UMP) menuai polemik. Khususnya, klausul pembatasan persentase kenaikan. Yaitu, UMP 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen dibandingkan tahun ini.

Read More

Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap ketentuan batas atas upah minimum itu dibuat fleksibel. ”Ya karena maksimal, saya pikir itu mungkin bisa dilakukan musyawarah,” katanya seusai menghadiri silaturahmi pimpinan dan pengurus Baznas se-Jawa Tengah di Solo kemarin (21/11).

Dalam penyusunan upah minimum, kata dia, ada rapat tripartit. Diharapkan ada keputusan yang win-win solution. ”Jadi, karena maksimal, artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan. Jadi fleksibel nanti,” tuturnya.

Sebelumnya, sorotan terhadap ketentuan batas maksimum kenaikan gaji 10 persen itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. ”Ini regulasi yang mengatur batas minimum upah, ngapain juga mengatur upah maksimum,” cetusnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Mirah Sumirat mengingatkan agar para gubernur dapat mengumumkan UMP 2023 sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Apalagi, sudah ada formula dalam Permenaker 18/2022. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk molor meski tak ada sanksi tertulis jika ada keterlambatan. ”Sudah ada rumusnya, tinggal masukin aja,” ungkapnya.

Menurut dia, tahun ini gubernur lebih enak karena sudah ada semacam guidance secara klir bahwa perhitungan UMP tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021. Untuk mekanismenya, kepala daerah tinggal menyerahkan kepada dewan pengupahan daerah di kabupaten/kota dan provinsi.

”Yang akan mengolah itu depenas yang terdiri atas tiga unsur; pemerintah, buruh, dan pengusaha,” katanya.

Dia mengakui, dengan adanya permenaker UMP, fungsi depenas seolah dihidupkan kembali. Mengingat, selama ini ketika penghitungan UMP menggunakan PP 36/2021, keberadaan depenas mulai dari kabupaten/kota hingga pusat jadi tidak berdaya. Tidak berfungsi sesuai yang diamanatkan.

Sebab, formula perhitungan UMP pada PP 36/2021 seolah mengunci kewenangan mereka. ”Ketika ada permenaker ini, jadi bisa lebih difungsikan kembali untuk sama-sama memutuskan UMP 2023 sesuai dengan permen,” paparnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : wan/mia/c6/fal



Sumber: www.jawapos.com

Related posts